Showing posts with label ap3mi. Show all posts
Showing posts with label ap3mi. Show all posts

Friday, April 17, 2009

Bagaimana Mungkin Carrefour Bisa Memberi Diskon 90%?


Beberapa waktu lalu beberapa surat kabar nasional mewawancarai beberapa nara sumber terkait iklan dari Carrefour yang memberi diskon 90% di libur panjang Pemilu lalu. Tidak hanya Carrefour sebenarnya yang melakukan promosi besar-besaran menyambut libur panjang Pemilu lalu namun hanya Carrefour yang paling mengundang perbincangan.
Di dalam tulisan hasil wawancara di Kompas seorang nara sumber mengatakan seolah-olah Carrefour mampu melakukan itu karena kemampuannya menekan supplier (pemasok) melalui trading term. Juga mengatakan bahwa KPPU harus menyelidiki dan berbagai komentar lain yang menuduh bahwa Carrefour telah melakukan tindakan salah.
Saya ingin menyampaikan pandangan saya selaku praktisi dan konsultan yang tahu bagaimana seluk beluk sebuah bisnis ritel dikelola.
Pertama, yang diobral besar-besaran oleh Carrefour adalah barang-barang dalam kelompok general merchandise yang memiliki margin rata-rata antara 30%-50%. Itu margin antara rata-rata berarti ada kelompok barang yang memiliki margin di atas 50%.
Kedua, yang diobral itu juga sebagian besar adalah barang-barang lama dan tinggal sisa-sisa yang harus dibersihkan secara berkala karena dengan berbagai alasan antara lain: model sudah kuno, kondisi barang sudah tidak terlalu baik, sudah agak lusuh dan ada lecet kecil di sana-sini.
Ketiga, hanya beberapa barang saja yang jumlahnya juga tidak banyak yang didiskon 90% sedangkan sebagian besar lagi tidak didiskon 90% melainkan hanya didiskon 30%-50%. Itu sendiri ditulis di Kompas jadi semua orang juga bisa menghitung bahwa tidak semua barang didiskon 90%.
Itu hanya sedikit alasan kenapa diskon itu mungkin dilakukan tanpa harus merugi. Nah berikut saya akan ulas secara lebih detil untuk menunjukkan contoh mengapa Carrefour bisa melakukan itu. Tetapi sebelum terlampau jauh, saya harus katakan bahwa ini bukan teknologi dari Carrefour saja. Ini hanya hitungan matematis terapan yang bisa diterapkan peritel manapun.
Perhatikan tabel di paling atas tulisan ini.
Contoh dalam tabel di atas. Jika sebuah peritel membeli barang sebanyak 5.000 buah dengan harga pokok pembelian (HPP) Rp 1.000,-. Jika peritel ingin mendapatkan margin sebesar 40% maka dia harus menjual Rp 1.666,67.
Nah, barang tersebut belum tentu sukses dijual dengan harga yang diinginkan oleh peritel bukan? Katakanlah ternyata barang tadi hanya mampu dijual dengan harga normal sebanyak 70% nya saja berarti hanya terjual sebanyak 3.500 buah dengan harga Rp 1.666,67. Sedangkan sisanya yang 1.500 buah pada waktu yang sudah ditentukan, misalkan 6 bulan, sudah dianggap ketinggalan jaman sehingga daripada hanya memenuhi rak dan menjadi uang mati maka lebih baik dilakukan clearance sales. Nah itulah yang dilakukan oleh Carrefour tadi, contohnya dengan melakukan diskon besar-besaran. Kalau perlu diskon 90%.
Mari kita kembali lihat tabel di atas. Jika sisa barang sebanyak 30% atau 1.500 buah diobral sampai dengan 90% pun maka peritel harus menjual dengan harga Rp 166,67. Memang rugi dan memang di bawah harga perolehan.
Sekarang mari lihat hasil akhirnya. Penjualan 70% dari total persediaan awal ditambah penjualan 30% dari total persediaan yang diobral menghasilkan penjualan Rp 6.083.333,- sedangkan modal atau HPP-nya hanya Rp 5.000.000,- Itu artinya peritel masih mengalami untung Rp 1.083.333,- atau untung sebesar 17.81%. Memang tidak sebesar yang direncanakan namun juga tidak rugi. Hanya marginnya saja berkurang.
Jadi, setelah melihat argumentasi di atas ditambah lagi hitungan yang rada teknis seperti yang saya uraikan di atas, nyata bahwa apa yang dilakukan oleh Carrefour bukanlah sesuatu yang harus selalu dicurigai sebagai suatu tindakan yang melanggar kepatutan bisnis apalagi melanggar peraturan. Perlu juga bagi media untuk mencari nara sumber yang berkompeten agar bisa mendapatkan pandangan yang berimbang sekaligus mencerdaskan masyarakat dan pelaku usaha serta tidak menimbulkan keresahan dunia usaha.

Saturday, March 07, 2009

Siapa Butuh Peraturan Menteri Perdagangan RI No 53/2008?


Baru-baru ini sebuah surat kabar nasional memberitakan tentang penolakan Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 58/tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang pada intinya banyak mengatur tentang kerja sama antara pemasok dan peritel di pasar modern. Selain Aprindo juga turut menolak adalah Komisi V DPR yang menilai bahwa Permendag tersebut tidak kondusif untuk iklim investasi karena akan mengganggu prinsip kebebasan berkontrak antara dua belah pihak.

Siapa Menolak dan Siapa Setuju?
Anggota Aprindo pada dasarnya berisikan peritel-peritel besar. Herannya peritel kecil yang sebenarnya lebih membutuhkan asosiasi seperti Aprindo tidak banyak terlibat karena bukan anggota. Tak heran jika setelah terbitnya Permendag No.53 tersebut lebih banyak Peritel besar yang bersuara tidak setuju/menolak dibandingkan peritel kecil.
Menurut apa yang saya lihat sebenarnya terbitnya Permendag tersebut adalah guna melindungi baik pemasok maupun peritel berskala kecil sampai menengah. Pemasok dan peritel skala besar akan sangat terganggu dengan adanya Permendag yang secara detil mengatur bagaimana seharusnya kedua belah pihak berkontrak.

Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) telah mengambil inisiatif untuk mengundang Menteri Perdagangan dan Dirjen Perdagangan pada tanggal 13 Maret 2009 untuk bertatap muka dalam upayanya mensosialisasikan Permendag No 53/2008 tersebut. Berikutnya kita tunggu kapan Menteri Perdagangan akan melakukan sosialisasi kepada peritel skala kecil dan menengah yang berada di daerah-daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten? Mereka sesungguhnya tidak tergabung di dalam Aprindo dan juga belum tersentuh sosialisasi. Banyak di antara peritel kecil tersebut yang belum mengetahui keberadaan Permendag No 53/2008 tersebut.

Peritel Kecil Juga Butuh Perlindungan
Mengapa peritel kecil saya katakan adalah pihak yang akan diuntungkan oleh Permendag No 53/2008? Karena bukan hanya peritel besar saja yang bisa menggunakan bargaining powernya yang besar untuk “menekan” pemasok kecil , demikian juga Pemasok Besar skala multinasional maupun nasional pun melakukan “penekanan” kepada peritel skala kecil menengah yang ada di daerah-daerah. Mereka adalah pengusaha ritel lokal yang selama menggerakkan roda distribusi sampai ke kota-kota kecil. Peritel-peritel kecil inilah yang akan paling menderita ketika peritel besar skala nasional maupun multinasional masuk ke kota-kota provinsi bahkan kabupaten.

Peritel kecil ini juga mengalami penekanan dari pemasok besar dalam hal perlakuan yang berbeda antara kondisi perdagangan (trading term) yang diberikan pemasok kepada peritel besar dibandingkan kondisi perdagangan yang harus diterima oleh peritel kecil karena ketidakmampuannya memperoleh kondisi perdagangan yang seimbang. Hal ini jarang sekali mengemuka bukan? Selama ini hanya teriakan pemasok kecil saja yang muncul ke permukaan. Bagaimana dengan peritel kecil? Siapa yang mendengarkan suara mereka?

Law Enforcement
Dibalik pro dan kontra yang terjadi, suatu hal yang patur kita pertanyakan. Sejauh mana Permendag ini efektif untuk melindungi pemasok dan peritel kecil? Apakah yang disebut peraturan menteri boleh dilanggar atau harus ditaati. Sudah banyak peraturan yang tinggal peraturan. Tidak dijalankan oleh yang terikat namun tidak ada penegakan hukum. Akankah Permendag No 53/2008 berakhir serupa? Kita cermati bersama perkembangannya.